"Iya betul (satu bulan)," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/12/2018).
Ade belum merinci apa alasan pemberian remisi 1 bulan kepada Ahok tersebut. Hanya saja dijelaskan bahwa Ahok mendapat remisi bersama lebih dari 11 ribu narapidana lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dikabarkan bahwa Ahok akan bebas pada 24 Januari 2018 jika mendapat remisi Natal. Kini, Ahok mengantongi remisi tersebut, namun belum dipastikan apakah tanggal bebasnya tetap di tanggal 24 atau berubah.
"Insyaallah, ya dihitung ya sekitar tanggal-tanggal itulah, 23-24 (Januari) ini, ya," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Dirjen Permasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, bila mengajukan permohonan cuti, Ahok bisa segera keluar dari Rutan Mako Brimob, Depok.
"Data di kami, mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya kalau beliau nanti mau," kata Sri kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12).
Simak Juga 'Menghitung Sisa Masa Tahanan Ahok':
(rna/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini