Kabar viral sudah beredar via aplikasi WhatsApp sejak Januari 2018. Kabar itu menunjukkan surat gugatan cerai Ahok terhadap Vero, bertuliskan 'Hal: Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak' yang ditandatangani oleh dua pengacara Ahok, Fifi Letty Indra dan Josefina Agatha Syukur, tertanggal 5 Januari 2018.
Kehebohan di media sosial
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya Ahokers yang terkejut. "Saya terus terang terkejut dengan berita itu dan belum percaya," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Banyak yang berharap kabar ini hoax. Namun satu konfirmasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengandaskan harapan-harapan itu. Surat gugatan cerai dari Ahok itu sudah masuk ke pengadilan sejak 5 Januari 2018.
Itu dia masukin gugatannya jelang tutup kantor. Jadi belum ada yang tahu. Sekarang humas sudah tahu," kata panitera muda perdata PN Jakut, Tarmuzi, di kantornya, 8 Januari 2018. Kata dia, surat itu dibubuhi tanda tangan di atas meterai dari Ahok.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan pembicaraan perceraian itu sudah dimulai sejak akhir 2017. Kemudian Ahok meminta hak asuh atas anak kedua dan ketiganya. Anak pertama Ahok adalah Nicholas Sean (kelahiran 1998), anak kedua Nathania Berniece Zhong (kelahiran 2001), dan anak ketiga bernama Daud Albeener (2006).
"Kalau yang pertama (Nicholas Sean) kan sudah besar. Bisa dia yang menentukan sendiri. Kalau yang kedua dan ketiga, iya. Sudah pastilah namanya seorang bapak," kata Josefina.
Isu orang ketiga
Kabar gugatan cerai dari Ahok ini berkembang ke isu orang ketiga. Ada sosok yang disebut sebagai 'good friend' dari Vero. 'Teman baik' semacam itu disebut di potret lembar surat yang beredar di media sosial.
Awalnya, pengacara Ahok menolak memberikan keterangan. Namun pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra kemudian membenarkan adanya 'good friend' itu.
![]() |
"Ya namanya orang bercerai ada sebab-akibat. Karena memang ada good friends dan memang, maaf, saya tidak tahu seperti apa orangnya, tapi kok begitu tega menyakiti keluarga sendiri, menyakiti anak dan istrinya," kata Fifi kepada wartawan di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Pria yang menjadi orang ketiga dalam pernikahan Vero dan Ahok itu disebut bernama Julianto Tio. Adik Ahok itu menyebut Vero dan Tio sudah berhubungan selama 7 tahun. Ahok pun sudah tahu dan meminta hubungan Vero dan Tio diakhiri. Namun karena hubungan tak kunjung diakhiri, menurut versi pihak Ahok, maka Ahok memutuskan bercerai saja. Fifi mengaku pernah memergoki Vero bersama Tio di Singapura pada 12 November 2017.
"Kalau saya ketemu Pak Julianto Tio, itu saja yang saya tanya, kenapa Saudara tega, kan punya istri punya anak," ucap Fifi pada 7 Februari 2018. Bahkan dikatakan hakim pada persidangan cerai di kemudian hari, Vero sempat berkomunikasi dengan Julianto Tio lewat video call saat Vero menjenguk Ahok di Mako Brimob, dan ditegur oleh Ahok. Dalam kontak ponsel Vero, Julianto Tio ditulis sebagai Medan Elang untuk pengelabuan.
Sidang cerai
Sidang perdana gugatan cerai sedianya digelar pada 31 Januari 2018. Pihak kuasa hukum Ahok hadir. Namun karena pihak Vero tidak hadir maka sidang ditunda.
Sidang pun digelar pada 7 Februari 2018. Pihak Vero tak hadir dan menitipkan surat untuk melepaskan haknya dalam pembelaan sehingga sidang bisa tetap dilanjutkan.
![]() |
Tibalah 14 Februari 2018, kali ini hakimnya yang berhalangan hadir, yakni ketua majelis hakim Sutaji. Sidang ditunda pekan depannya. Pada sidang tangal 21 Februari, kuasa hukum Ahok menyerahkan bukti percakapan Ahok dengan Julianto Tio
Rabu, 4 April 2018, barulah Ahok dan Vero sah bercerai setelah menikah di Gereja Kristus Yesus di Pluit Jakarta Utara pada 1997 silam. Putusan ini diketok majelis hakim berdasarkan dasar gugatan soal perselingkuhan Veronica.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata hakim Sutadji membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Selain itu, majelis hakim menyatakan Ahok sebagai penggugat memiliki hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang di bawah umur, yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.
Simak Juga 'Cerita di Balik Gugatan Cerai Ahok untuk Vero':
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini