65 ASN Kemendagri Disanksi Selama 2015-2018, Ada Sekda Diturunkan 3 Jenjang

65 ASN Kemendagri Disanksi Selama 2015-2018, Ada Sekda Diturunkan 3 Jenjang

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 26 Des 2018 19:18 WIB
Foto: Kemendagri paparkan capaian kerja dari tahun 2015 hingga 2018 (Ari Saputra-detikcom).
Jakarta - Sebanyak 65 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disanksi berat hingga ringan selama periode 2015 hingga 2018. Di antara ASN yang disanksi merupakan sekretaris daerah provinsi karena kedapatan menerima gratifikasi.

"Kaitannya pula dengan penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS untuk lingkungan Kementerian Dalam Negeri, di tahun 2015 dijatuhkan hukuman kepada 10 orang, dengan hukuman berat sebanyak 7 orang, kemudian sedang dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah ini 3 orang. 2016 ini 13 orang, pelaksanaan hukuman berat ini keseluruhannya 13 orang. Jadi pada tahun 2016 13 orang dijatuhi hukuman berat," ujar Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018). Hadi memaparkan beberapa capaian Kemendagri dari tahun 2015 hingga 2018.

"Kemudian tahun 2017 dijatuhi hukuman kepada 22 orang ASN, di mana berat ada sebanyak 15 orang, dan sedang 7 orang. Kemudian 2018, tahun ini untuk hukuman berat di lingkungan Kemendagri ada 5 orang, sedang ada 2 orang, ringan ada 12 orang. Sehingga kumulatif dari 2015 hingga 2018 untuk lingkungan Kementerian Dalam Negeri di dalam penegakan disiplin ASN telah dijatuhi hukuman berat maupun ringan sebanyak 65 orang," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Hadi, hukuman berat untuk ASN adalah dicopot dari jabatannya, pemberhentian tidak dengan hormat, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan ASN.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, salah satu pejabat Kemendagri yang menerima sanksi adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi yang menerima gratifikasi.

"Jadi 65 pejabat di Kemendagri itu 1 sekda provinsi, karena kami dapat limpahan dari KPK, dia menerima gratifikasi, tapi diminta Kemendagri yang memberikan sanksi. Sudah kita berikan sanksi penurunan pangkat 3 jenjang kita turunkan. Dan dengan peringatan keras kalau sekali lagi bisa diberhentikan," tegas Tjahjo.


Kemendagri juga memaparkan capaian kerja lainnya selama periode 2015 hingga 2018, Salah satunya adalah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk penyerapan anggaran. Hadi memaparkan penyerapan anggaran Kemendagri sebesar 63.09 persen untuk tahun 2015, 75.78 persen untuk tahun 2016, dan 82.77 persen untuk tahun 2017.

"Di tahun 2018 realisasinya meningkat, jadi dari 2015, 2016, 2017 realisasinya selalu meningkat. Di tahun 2018 pada saat hari ini telah dapat terserap kurang lebih 91,42 persen dan prediksi secara riil, konkret, di akhir tahun anggaran akan mencapai 94 persen lebih," ujar Hadi.


"Kemudian terkait dengan opini yang diperoleh oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penatausahaan keuangan negara, 2015 mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2016 juga WTP, dan 2017 juga WTP," imbuhnya. (nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads