"Sampai kapan batas akhirnya? Sampai akhirnya 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur. Karena kalau sudah masuk 18 bulan, nggak bisa diisi lagi wakilnya," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Namun Tjahjo mengungkapkan, pemerintah pusat maupun gubernur DKI tidak dapat memaksa parpol pengusung untuk segera menunjuk sosok yang mengisi kursi wagub DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sandiaga Temui Presiden PKS Bahas Wagub DKI |
Menurut Tjahjo, pihaknya sudah membuat surat kepada gubernur dan DPRD DKI untuk segera mengisi kursi wagub yang kosong. Namun, sekali lagi ia menegaskan bahwa yang berhak mengisi adalah dari partai pengusung.
"Partai pengusung menyampaikan surat kepada gubernur, gubernur menyampaikan surat kepada DPRD. DPRD dibahas, pilih satu apakah musyawarah atau voting, hasilnya diserahkan kepada Mendagri. Kami serahkan kepada Setneg untuk dibuat Keppresnya. Simple itu saja," jelas Tjahjo.
Tonton juga video 'Agung Yulianto Siap Totalitas Jika Terpilih Dampingi Anies':
(azr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini