"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka, yaitu AK (Apip Kusnadi) PPK Irigasi dan rawa II pada SatkerPJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, MF (M Fauzi) Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, dan EJ (Edi Junaidi) Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).
Apip, Fauzi, dan Edi diduga memberi suap kepada Parlin selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu saat itu. Diduga suap itu terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun 2015-2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, ada proyek jaringan imigrasi primer dan sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto, Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 7,2 miliar pada 2015 dan Rp 9,1 miliar pada 2016 yang dikerjakan PT Zuti Wijaya Sejati (ZWS).
Dia menyatakan pada April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi dari masyarakat dugaan penyimpangan dalam pelaksaaan dua proyek ini. Agar laporan itu tidak ditindaklanjuti, maka diberilah suap kepada Parlin senilai Rp 150 juta dalam dua tahap.
"Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan dihentikan kegiatan pulbaket, maka AK, MF, dan EJ, menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Parlin Purba dalam 2 kali penyerahan, yaitu pada 9 Mei 2017 Rp 100 juta dari Direktur PT RPS yang diserahkan ke Parlin lewat AK dan MF. Tanggal 7 Juni 2017, diserahkan Rp 50 juta dari AK kepada Parlin," tutur Febri.
Uang Rp 150 juta itu diduga merupakan bagian dari kesepakatan awal senilai Rp 185 juta. Sumber uang itu berasal dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII dengan beberapa mitra yang mengerjakan proyek sebesar 6 persen.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya ialah Parlin Purba sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta Amin Anwari dan Murni Suhardi telah divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Simak juga video 'KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa di Bengkulu':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini