"Dalam kasus itu ditulis di dalam proyek dari dokumen yang kita dapatkan bahwa ada pembagian-pembagian, termasuk kepada aparat penegak hukum sekitar 1,5 persen atau sampai 2 persen dari jumlah anggaran proyek," ungkap Syarif kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Namun tidak dijelaskan lebih lanjut ke mana saja bagi-bagi duit itu ditujukan. Syarif hanya menegaskan bahwa dari operasi tangkap tangan dengan nominal Rp 10 juta tersebut, ada pencegahan terhadap indikasi korupsi atau suap yang lebih besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan nilai dari beberapa proyek di BWSS VII ini mencapai Rp 90 miliar. Salah satunya proyek irigasi yang pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket)-nya ditangani Parlin Purba.
KPK menetapkan tiga tersangka yang terjaring OTT, yakni Parlin Purba, Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto.
Saat OTT, KPK menyita uang Rp 10 juta terkait dengan proyek-proyek di BWSS VII. Namun KPK menduga Parlin pernah menerima uang Rp 150 juta.
"Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga diterima uang Rp 150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini