"Materi eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum itu sudah keluar dari koridor daripada eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHAP," kata jaksa KPK Yadyn usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keseluruhan yang dibahas (dalam eksepsi) adalah pokok perkara yang nanti kami, tim jaksa penuntut umum, memiliki strategi pembuktian yang akan kami tampilkan dalam persidangan selanjutnya," ucap Yadyn.
Dalam persidangan, Billy Sindoro mengajukan eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya. Billy mengaku tidak memiliki kewenangan apa pun berkaitan dengan proyek yang disebut digagas Lippo Group tersebut sehingga merasa tidak terlibat dalam kasus suap itu.
Billy juga membantah kenal dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Dia juga mengaku tidak kenal dengan jajaran aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang berkaitan dengan suap perizinan Meikarta.
Sebelumnya Billy didakwa memberikan suap yang totalnya Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 pada Bupati Neneng dan jajarannya. Jaksa menyebut perbuatan Billy itu dilakukan bersama-sama dengan Henry dan Fitradjaja serta Taryudi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama. Uang itu diberikan agar Neneng meneken izin berkaitan dengan proyek Meikarta.
Tonton juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini