Nilai uang itu tercantum dalam surat dakwaan yang disusun KPK dan dibacakan jaksanya dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 19 Desember 2018. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 (setara Rp 2,851 miliar dalam kurs saat ini) sehingga totalnya sekitar Rp 19 miliar lebih.
Uang itu disebut jaksa mengalir ke sejumlah orang yang rinciannya dapat dilihat dalam tautan di bawah ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu adalah Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Jaksa juga mencantumkan sejumlah nama lain yang disebut bersama-sama melakukan perbuatan haram itu dengan keempat terdakwa, antara lain:
- Bartholomeus Toto selaku Presiden Direktur PT Lippo Cikarang;
- Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang; dan
- Satriadi selaku karyawan PT Lippo Cikarang.
"Dan PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama," ujar jaksa KPK.
Jaksa KPK mengungkapkan setidaknya duit suap tersebut dicairkan agar Bupati Neneng menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). PT MSU, dalam dakwaan itu, memang sebagai anak perusahaan PT Lippo Cikarang yang mengurusi perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Jaksa KPK juga menyebut CEO Lippo Group James Riady sampai turun tangan menemui Bupati Neneng untuk membicarakan Meikarta. Dalam dakwaan itu, tak lama setelah pertemuan James dengan Neneng, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement.
James sebenarnya pernah pula diperiksa KPK saat perkara ini masih di tahap penyidikan. Saat itu selepas menjalani pemeriksaan pada Selasa, 30 Oktober 2018, James mengaku tidak tahu sama sekali tentang aliran uang suap.
"Izinkan saya juga menyampaikan bahwa saya pribadi tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan dengan kasus suap yang di Bekasi," ucap James saat itu.
James mengakui bertemu Neneng namun menurutnya pada saat itu tidak ada sama sekali pembicaraan tentang Meikarta. Kepentingannya saat itu menurut James lantaran Neneng baru saja melahirkan.
"Nah karena itu waktu saya diajak untuk mampir hanya sekadar mengucapkan selamat saja, saya mampir ke rumah beliau (Neneng), mengucapkan selamat," imbuh James.
Kembali lagi soal persidangan perkara tersebut. Billy yang sebagai pesakitan perkara itu juga mengamini adanya pertemuan James dengan Neneng. Billy memang di dalam dakwaan disebut menemani James dalam pertemuan itu. Namun Billy membantah ada pembicaraan soal Meikarta.
"Hanya bicara hal-hal umum, tidak bicara perizinan Meikarta," kata Billy seusai sidang.
Billy juga membantah ada uang haram seperti disebutkan dalam dakwaan. Dia pun mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang selanjutnya.
"Uang sama sekali nggak ada," tegas Billy.
Di sisi lain pengacara PT MSU Denny Indrayana menyerahkan sepenuhnya proses persidangan tersebut pada majelis hakim yang mengadili. Dia yakin hukum positif di negeri ini akan memberikan keadilan.
"Kami meyakini majelis hakim yang mulia dan jaksa KPK akan bekerja profesional untuk menghadirkan keadilan dalam kasus ini," ujar Denny secara terpisah.
Sedangkan KPK memastikan bila perkara itu tidak akan berhenti sampai di sini saja. Salah satu yang menjadi perhatian KPK adalah peran PT Lippo Cikarang sebagai korporasi.
"Kalau memang (PT Lippo Cikarang) itu ada peran aktif korporasi, misalnya dari direksi. Kalau direksi memberi suap menggunakan korporasi, menurut saya, ya ini pasti korporasi terlibat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Kesalahan korporasi itu kan memperoleh keuntungan, tidak berusaha mencegah tindak pidana, tidak ada unit compliance itu. Bisa kita sangkakan kepada korporasi," sambungnya.
Simak juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini