"Terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kewenangan untuk memberikan perintah atau melakukan pengurusan proses perizinan atau mencairkan, menyediakan dana atau uang," ujar salah seorang pengacara Billy, Ervin Lubis, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/12/2018).
Ervin menyebut Billy sudah pensiun sejak 2015 dari jabatannya di Siloam Hospitals. Dia pun menyebut Billy bukan merupakan pejabat eksekutif atau struktural dari proyek Meikarta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fitradjadja sering meng-update pekerjaannya kepada terdakwa tanpa diminta karena mengira bahwa terdakwa mempunyai akses kepada para petinggi Meikarta," ucap Ervin.
"Terdakwa sering meladeni Fitradjadja yang memberikan informasi-informasi atau meminta pandangan atau kadang bantuan. Tidak semua direspons atau dipenuhi oleh terdakwa. Tetapi jika meladeni, terdakwa menganggap Fitradjadja sebagai teman," imbuh Ervin.
Billy juga membantah kenal dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Dia juga mengaku tidak kenal dengan jajaran aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang berkaitan dengan suap perizinan Meikarta.
Sebelumnya Billy didakwa memberikan suap yang totalnya Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 pada Bupati Neneng dan jajarannya. Jaksa menyebut perbuatan Billy itu dilakukan bersama-sama dengan Henry dan Fitradjaja serta Taryudi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama. Uang itu diberikan agar Neneng meneken izin berkaitan dengan proyek Meikarta.
Saksikan juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini