"Untuk proyek ini, Anda sudah keluarkan berapa?" tanya ketua majelis hakim Anwar pada Kotjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
"Rp 10 miliar, yang mulia," jawab Kotjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kotjo menjawab pertanyaan hakim itu saat duduk sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Eni Maulani Saragih. Kotjo pun dalam perkara tersebut sudah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kotjo terbukti bersalah menyuap Eni dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, Kotjo juga mengaku sudah berencana membagi-bagikan uang apabila sukses menggarap proyek itu. Salah satu nama yang disebut Kotjo yaitu Setya Novanto.
"Setya Novanto, sama dengan saya, 6 juta USD," kata Kotjo.
Duit itu rencananya ingin Kotjo berikan ke Novanto karena membantunya saat kesulitan mendapat akses dengan PLN. Novanto kemudian mengenalkan Kotjo ke Eni yang kemudian memfasilitasinya bertemu Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Terlepas dari itu, Kotjo mengaku sebenarnya tidak berniat memberikan uang ke Eni. Selain itu, dia juga mengaku tidak memberikan uang ke PLN.
"Nggak ada pemikiran memberikan ke terdakwa atau PLN. Jadi ini adalah rencana saya benar-benar kalau nggak ada itu pemikiran memberi," kata Kotjo. (dhn/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini