"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merry ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Tamin pun dijerat KPK bersama-sama orang kepercayaannya atas nama Hadi Setiawan. Tamin dan Hadi saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa.
Baca juga: Deretan Hakim yang Kena OTT KPK |
Sedangkan Merry segera menyusul Tamin dan Hadi menghadapi persidangan. Merry akan disidang bersama dengan Helpandi.
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Febri. (aik/dhn)