Ironi Hakim Merry Purba, Biasa Mengadili tapi Kini Segera Disidang

Ironi Hakim Merry Purba, Biasa Mengadili tapi Kini Segera Disidang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 26 Des 2018 12:52 WIB
Hakim Merry Purba sempat membantah menerima suap dari pengusaha sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK merampungkan penyidikan terhadap tersangka Merry Purba berkaitan dengan perkara suap dalam putusan hukuman pada Tamin Sukardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Merry merupakan tersangka yang disebut KPK menerima suap dari Tamin.

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merry merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Medan. Dia saat itu menjadi salah satu pengadil Tamin yang dijerat sebagai terdakwa terkait perkara pengalihan tanah negara. Suap diberikan Tamin pada Merry agar statusnya sebagai tahanan rutan dialihkan menjadi tahanan rumah dengan alasan medis.

Merry ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Tamin pun dijerat KPK bersama-sama orang kepercayaannya atas nama Hadi Setiawan. Tamin dan Hadi saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa.




Sedangkan Merry segera menyusul Tamin dan Hadi menghadapi persidangan. Merry akan disidang bersama dengan Helpandi.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Febri. (aik/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads