"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/12/2018).
Baca juga: Momen Natal, Ahok Dapat Remisi 1 Bulan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Di tanggal yang sama, Ahok langsung ditahan.
Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami mengatakan sebelumnya Ahok bisa bebas lebih cepat bila mengajukan cuti menjelang bebas. Namun dia belum memastikan apakah hak itu diambil Ahok atau tidak.
"Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya, kalau beliau nanti mau," kata Sri Puguh, Senin (17/12).
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini