"Kalau itu kan sudah ditangani oleh Polda Metro. Tim masih bekerja demikian," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dihubungi detikcom, Sabtu (22/12/2018).
Dedi enggan mengomentari lebih lanjut soal rekomendasi Komnas HAM dalam laporan akhir tim pemantau penanganan kasus Novel. Dia mengatakan setiap kasus punya karakter tersendiri dan hal itu berpengaruh pada waktu yang dibutuhkan untuk mengungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM sebelumnya mengirimkan laporan akhir tim pemantau kasus Novel. Dalam laporan itu, ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM.
Rekomendasi itu ditujukan kepada setidaknya 3 pihak, yaitu Kapolri, KPK, dan Presiden. Untuk Kapolri, Komnas HAM meminta segera dibentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal kepolisian untuk mencari fakta dan mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel secara cepat dan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kemudian untuk KPK, Komnas HAM meminta agar diambil langkah hukum atas kasus Novel karena ada dugaan penyerangan Novel berkaitan dengan obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Komnas HAM turut meminta Presiden memastikan Kapolri membentuk TGPF kasus Novel.
Simak juga video 'Ketua WP KPK Ingatkan Presiden soal Tim Gabungan Pencari Fakta':
(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini