"Jadi begini, dalam suatu perkembangan kasus, penanganan kasus itu tergantung di lapangan, saksi, barang bukti seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Argo mengatakan penanganan kasus di kepolisian bergantung pada petunjuk dan barang bukti yang ada di lapangan. Tak semua kasus, kata Argo, dapat diusut dengan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF), Argo mengatakan pihaknya sudah menurunkan penyidik yang diperintahkan langsung Kapolda Metro Jaya.
"Polisi sudah ada penyidik yang di-sprin (surat perintah) dari Kapolda," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM memberi rekomendasi terkait penanganan kasus teror air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Rekomendasi diberikan ke berbagai lembaga, mulai Polri hingga Presiden.
"Komnas HAM menyampaikan rekomendasi sebagai berikut. Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia membentuk Tim Gabungan untuk mengungkap fakta peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang terjadi pada tanggal 11 April 2017 yang terdiri atas Polri, KPK, tokoh masyarakat, pakar, dan pihak lain yang dibutuhkan. Memastikan tim gabungan tersebut dibentuk sesegera mungkin, bekerja cepat, efektif, sesuai prosedur yang berlaku," kata Ketua Tim Sandrayati Moniaga di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Dia juga menyatakan ada bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran hak atas rasa aman dan hak diperlakukan sama di muka hukum dan hak atas perlindungan HAM dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel tersebut. Komnas HAM pun menyimpulkan Tim Polda Metro Jaya bekerja terlalu lama dalam mengungkap kasus ini hingga menimbulkan pertanyaan soal abuse of process.
Tonton juga 'Ketua WP KPK Ingatkan Presiden soal Tim Gabungan Pencari Fakta':
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini