"Pak OSO tidak mungkin melakukan apa yang diminta KPU. Sebab, kalau Pak OSO melakukan itu, berarti Pak OSO akan dicatat oleh sejarah sebagai orang atau politisi, bahkan ketum partai yang tidak tunduk pada hukum," kata Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani di Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Menurut Benny, putusan PTUN yang lalu diperkuat putusan MA sudah jelas. Putusan PTUN memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT, bahkan membatalkan PKPU Nomor 26.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, terkait sikap KPU yang ingin memaksakan keputusannya berdasarkan keputusan MK Nomor 3016 Tahun 2018, sudah dipastikan KPU berpolitik. KPU tidak independen. KPU terlibat dalam konspirasi untuk menyingkirkan Oesman Sapta dari daftar calon peserta pemilu perseorangan DPD," ujar dia.
Atas sikap KPU itu, Hanura melakukan sejumlah perlawanan, yang salah satunya melaporkan komisioner KPU ke Bareskrim. Benny bahkan bertaruh terkait siapa yang akan masuk bui dalam perkara itu.
"Ya tetap tidak akan mundur. Jika KPU tetap memaksakan sikapnya, kita akan melakukan perlawanan, bahkan kita sudah melaporkan kemarin KPU ke Bareskrim. Partai Hanura siap bertaruh. Atau apakah kami nanti bagian dari orang-orang Hanura yang akan masuk penjara dalam proses hukum ini atau KPU. Itu pertaruhan kita," ujarnya.
Benny kemudian menyinggung sikap KPU yang seolah berbeda menyikapi munculnya putusan MK dan PTUN. Benny menuding KPU terlibat konspirasi untuk menyingkirkan OSO dari DPD.
"Nah, yang lucu, KPU berpolitik," ujarnya.
Dia menuding KPU menjadikan politik sebagai panglima, bukan hukum. Menurut Benny, ada keanehan terkait KPU yang selalu menggunakan putusan MK.
"Kalaupun selalu yang digunakan KPU adalah putusan MK, ada hal yang ganjil, misalnya saat putusan MK turun, KPU serta-merta memberlakukan putusan itu. Tapi ketika putusan PTUN turun, KPU menggunakan dalil dia akan meminta pendapat berbagai pihak, berkonsultasi dengan berbagai pihak. Kenapa itu tidak dilakukan saat putusan PTUN?" imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, KPU menyatakan OSO belum menyerahkan surat mundur dari Ketua Umum Hanura sebagai syarat mencalonkan diri untuk Pileg DPD 2019. Hingga hari terakhir, yaitu hari ini, KPU masih menunggu sikap kenegarawanan OSO.
"Kita masih tunggu sikap kenegarawanan itu untuk ditunjukkan pada beberapa jam ke depan," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Pramono mengatakan pihaknya berharap OSO memberikan contoh berpolitik sesuai landasan hukum. KPU, disebutnya, masih berprasangka baik kepada OSO. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini