Hari Terakhir, KPU Belum Terima Surat Mundur OSO dari Ketum Hanura

Hari Terakhir, KPU Belum Terima Surat Mundur OSO dari Ketum Hanura

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 21 Des 2018 15:36 WIB
Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - KPU mengatakan Oesman Sapta Odang (OSO) belum menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Hanura sebagai syarat mencalonkan diri untuk Pileg DPD 2019. Hingga hari terakhir, yaitu hari ini, KPU masih menunggu sikap kenegarawanan OSO.

"Kita masih tunggu sikap kenegarawanan itu untuk ditunjukkan pada beberapa jam ke depan," ujar komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).


Pramono mengatakan pihaknya berharap OSO memberikan contoh berpolitik sesuai landasan hukum. KPU disebutnya masih berprasangka baik pada OSO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap dan kami masih berprasangka baik bahwa Pak Oesman Sapta bisa memberi contoh sikap kenegarawanan," kata Pramono.

"Memberi contoh bagaimana kita berpolitik itu, harus berdasarkan pada landasan-landasan hukum yang benar. Landasan-landasan konstitusi yang tegak lurus, dan ini masih ada waktu beberapa jam ke depan," sambungnya.



Menurut Pramono, seharusnya keputusan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan Hanura mudah saja dilakukan. Asal OSO memang benar-benar ingin maju sebagai calon anggota DPD.

"Saya kira keputusan itu kan sebenarnya sangat mudah kalau memang mau berniat baik," tuturnya.

KPU sebelumnya memberikan batas waktu hingga hari ini bagi OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Partai Hanura. Surat pengunduran diri ini menjadi syarat bagi OSO untuk dapat maju sebagai caleg DPD.



Bila OSO tak menyerahkan surat tersebut maka, KPU tidak akan memasukan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta KPU untuk memasukan OSO dalam DCT dan membatalkan SK penetapan DCT sebelumnya.

Mengenai pencalonan OSO sebagai caleg DPD RI, KPU berpegang pada putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi merangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018. KPU lalu merevisi PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD. PKPU tersebut menghambat langkah OSO sebagai caleg DPD karena posisinya sebagai Ketum Hanura.

OSO lalu mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018. MA lalu memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon anggota DPD yang juga pengurus parpol. Selain itu, OSO menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencalonannya sebagai caleg DPD. PTUN memenangkan OSO dan meminta memasukkan nama OSO sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019. (dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads