"Kami akan siapkan jawaban, kami siapkan tanggapan, termasuk keterangan-keterangan ahli yang berkaitan. Kita akan siapkan. Kita ikuti proses sebaik-baiknya," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi laporan pelanggaran administrasi maupun pidana yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu, dan nanti kan kami akan mengikuti prosedur penanganan yang dimiliki oleh Bawaslu," ujar Pramono.
Menurut Pramono, pihaknya tidak mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pramono menjalankan dengan memberikan kesempatan kepada OSO masuk dalam DCT, tapi dengan syarat pengunduran diri dari pengurus partai.
"Kalau PTUN kami abaikan, maka kami tidak kasih kesempatan OSO masuk DCT," ujar Pramono.
"Tapi kan kami beri peluang masuk DCT, tapi mundur dulu. Semua peserta pemilu harus diperlakukan secara sama, jadi tidak bisa kita berikan perlakuan khusus karena itu diskriminatif," sambungnya.
Bawaslu memutuskan sidang pendahuluan akan digelar pada 26 Desember 2018. Pemeriksaan pendahuluan itu akan menentukan laporan itu bisa dilanjutkan ke pokok perkara atau tidak.
"Status laporan akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan, untuk menentukan apakah nantinya bisa dilanjut pada pemeriksaan pokok perkara," ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
KPU dituding melakukan pelanggaran administrasi terkait putusan Mahkamah Agung dan PTUN. Sedangkan laporan kedua terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, karena dianggap tidak menjalankan putusan MA dan PTUN.
Tonton juga video 'Hanura: Ada 'Bau Busuk' Dibalik Pencoretan OSO dari DCT DPD':
(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini