Surat tersebut berisi sejumlah poin pernyataan sikap warga Yogyakarta. Lembaran surat ini dibacakan Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional Indonesia (LKNI), Totok Sudarwoto, di Kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12/2018).
"Pertama menolak keputusan BK DPD RI yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengesampingkan fakta, kebenaran, alasan tidak hadirnya GKR Hemas dalam sidang paripurna sebagai sikap menolak kepemimpinan yang inkonstitusional," ucap Totok membacakan surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Totok, segenap warga Yogyakarta tegas mendukung sikap GKR Hemas yang menolak kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) di DPD RI. Alasannya OSO menduduki jabatan tersebut dengan cara melawan hukum.
"Ketiga, kami mendesak BK DPD RI untuk mencabut keputusan pemberhentian sementara GKR Hemas, sekaligus memulihkan kehormatan GKR Hemas sebagai wakil kami dari Daerah Istimewa Yogyakarta," paparnya.
"Terakhir kami menuntut Badan Kehormatan DPD RI untuk segera meminta maaf kepada Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta," pungkas Totok.
Saksikan juga video 'Dipecat dari DPD RI, GKR Hemas: Tanpa Dasar Hukum':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini