Cemarkan Nama Baik Lippo Group, Nelly Dihukum 1 Tahun Penjara

Cemarkan Nama Baik Lippo Group, Nelly Dihukum 1 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 21 Des 2018 14:19 WIB
Salah satu aset Lippo Group (ari/detikcom)
Jakarta - Nelly Rosa Yulhiana dihukum 1 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar UU ITE karena mencemarkan nama baik Lippo di Facebooknya.

Kasus bermula saat perempuan kelahiran 13 Juli 1970 itu memposting berbagai tulisan di Facebooknya pada 11 Juli 2017. Dalam postingannya itu, ia menulis berbagai rekam jejak bisnis Lippo. Belakangan, tulisan-tulisan itu dikenal dengan istilah 'Lippo Way'.

Belakangan, tulisan itu dibaca oleh Direktur Komunikasi Lippo. Pihak Lippo tidak terima karena menurutnya tulisan-tulisan di akun Facebook itu tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baik Lippo. Nelly akhirnya dipolisikan oleh Lippo dan diadili di PN Jaksel.

Pada 2 Agustus 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Nelly. Majelis meyakini Nelly dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan yang dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik secara berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, Nelly tidak terima dan mengajukan banding.

"Menguatkan putusan PN Jaksel," ujar majelis banding sebagaimana dilansir website MA, Jumat (21/12/2018).

Duduk sebagai ketua majalis Abid Saleh Mendrofa dengan anggota Elwanisah dan Edwarman. Nelly dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Terdakwa sendiri telah mengakui perbuatan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap memiliki muatan pencemaran nama baik, telah dilakukannya," ujar majelis.


Saksikan juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads