Kasus bermula saat perempuan kelahiran 13 Juli 1970 itu memposting berbagai tulisan di Facebooknya pada 11 Juli 2017. Dalam postingannya itu, ia menulis berbagai rekam jejak bisnis Lippo. Belakangan, tulisan-tulisan itu dikenal dengan istilah 'Lippo Way'.
Belakangan, tulisan itu dibaca oleh Direktur Komunikasi Lippo. Pihak Lippo tidak terima karena menurutnya tulisan-tulisan di akun Facebook itu tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baik Lippo. Nelly akhirnya dipolisikan oleh Lippo dan diadili di PN Jaksel.
Pada 2 Agustus 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Nelly. Majelis meyakini Nelly dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan yang dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik secara berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan putusan PN Jaksel," ujar majelis banding sebagaimana dilansir website MA, Jumat (21/12/2018).
Duduk sebagai ketua majalis Abid Saleh Mendrofa dengan anggota Elwanisah dan Edwarman. Nelly dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Terdakwa sendiri telah mengakui perbuatan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap memiliki muatan pencemaran nama baik, telah dilakukannya," ujar majelis.
Saksikan juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':
(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini