"Penangguhan penahanan sudah diserahkan, tapi belum ada tanggapan, belum ada sikap resmi dari Polda Jabar. Ya kita menunggu tapi kita juga mengkomunikasikan bisa tidak untuk penangguhan penahanan. Kalau misalnya penangguhan penahanan tidak bisa, kami menginginkan supaya sidang dipercepat saja. Kalau memang sudah cukup bukti, sudah p-21, disidangkan saja, supaya tidak berlarut-larut," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (19/12/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kabur, saya kira tidak. Dari awal saya sampaikan, sebagai warga negara baik harus taat terhadap proses hukum yang dihadapi. Kalaupun misalnya penangguhan penahanan, kami juga menjamin bahwa akan kooperatif, sewaktu diperlukan akan kami hadirkan, terus tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lainnya yang menyangkut proses pemeriksaan," ujarnya.
Niat Habib Bahar untuk kabur ini sebelumnya disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Dedi menyebut pimpinan tertinggi Habib Bahar-lah yang memberi perintah untuk kabur.
Dedi menjelaskan, Habib Bahar juga sempat mengganti namanya dalam akun media sosial menjadi 'Rizal'. Bahar mengganti nama itu ketika mengetahui video penganiayaan tersebut jadi viral.
Sugito membantah pernyataan tersebut. Dia menduga pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dramatisasi kasus.
"Nggak benar, enggak, itu dramatisasi saja," ujarnya.
Simak juga video 'Bahar bin Smith Ditahan, Fahri Minta Polisi Jelaskan Kasusnya':
(knv/rvk)