Bahar Minta Penahanan Ditangguhkan, Polisi: Otoritas di Penyidik

Bahar Minta Penahanan Ditangguhkan, Polisi: Otoritas di Penyidik

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 17:44 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Polisi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait pengajuan penangguhan penahanan yang akan dilakukan oleh pengacara Habib Bahar bin Smith. Sebab kewenangan sepenuhnya ada di penyidik.

"Kita serahkan kepada profesionalitas penyidik. Itu otoritas penyidik," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom, Rabu (19/12/2018).


Truno enggan berandai-andai apakah pengajuan penangguhan akan dikabulkan oleh penyidik atau tidak. Hal itu sudah menjadi kewenangan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarlah profesionalisme penyidik untuk menilai," katanya.


Penangguhan penahanan ini diungkapkan pengacara Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro. Pihaknya akan mengikuti proses hukum. Menurut Sugito, polisi mungkin sudah punya keyakinan dua alat bukti yang cukup hingga melakukan penahanan.

"Karena ini sudah ada penahanan, tentunya kita juga ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sudah diserahkan juga, semoga bisa diproses," kata Sugito saat dihubungi detikcom, Selasa (18/12/2018). (dir/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads