"Kita serahkan kepada profesionalitas penyidik. Itu otoritas penyidik," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom, Rabu (19/12/2018).
Truno enggan berandai-andai apakah pengajuan penangguhan akan dikabulkan oleh penyidik atau tidak. Hal itu sudah menjadi kewenangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangguhan penahanan ini diungkapkan pengacara Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro. Pihaknya akan mengikuti proses hukum. Menurut Sugito, polisi mungkin sudah punya keyakinan dua alat bukti yang cukup hingga melakukan penahanan.
"Karena ini sudah ada penahanan, tentunya kita juga ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sudah diserahkan juga, semoga bisa diproses," kata Sugito saat dihubungi detikcom, Selasa (18/12/2018). (dir/tro)