Petugas KPK datang sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (19/12/2018). Sedangkan reka ulang yang dilakukan yaitu adegan hakim Lasito serta seorang pengacara bernama Ahmad Hadi Prayitno. Keduanya diperankan oleh penyidik KPK.
Kegiatan rekonstruksi diawali di lantai dua gedung PN Semarang. Kemudian dilanjutkan ke ruang Pos Bantuan Hukum atau Posbakum. Berikutnya pemeran Lasito dan Hadi melakukan rekonstruksi di halaman parkir kompleks PN Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah rekonstruksi berakhir, KPK segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada media. Namun dalam penyelidikan, KPK beberapa waktu lalu menyatakan pemberian uang menggunakan kotak bandeng presto.
Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan pemberitahuan terkait rekonstruksi sudah diterima sejak hari Senin (17/12) lalu. Namun dirinya tidak mengetahui detailnya, hanya menyiapkan tempat.
"Izin yang disampaikan (KPK) memang terkait rekonstruksi," kata Eko di PN Semarang, Rabu (19/12/2018).
Ia hanya menjelaskan ruang Posbakum yang tadi digunakan untuk rekonstruksi dulunya merupakan ruang hakim yang digunakan Lasito.
"Dulu ruang Posbakum itu ruang hakim," tandasnya.
Lasito dan Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Uang suap itu diberikan terkait perkara praperadilan kasus Banpol PPP tahun 2011 hingga 2013 sebesar Rp 79 juta dengan tersangka Ahmad Marzuqi selaku Ketua DPC PPP Jepara dan praperadilan tersebut dimenangkan Ahmad Marzuqi. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini