"Tanya ke pengacara saya saja," kata Lasito saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Lasito tak menjelaskan materi pemeriksaannya. Dia langsung pergi ke arah Hotel Royal Kuningan, yang berada di samping KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang membuat Ahmad dan Lasito menjadi tersangka di KPK ini berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Saat itu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
Ahmad, yang tak terima dengan penetapan tersangka itu, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Agar gugatan praperadilannya diterima, Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.
"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini