"Dipanggil sebagai saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).
Ahmad dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Lasito. Sementara Lasito bakal jadi saksi untuk Ahmad. Keduanya berstatus sebagai tersangka dugaan suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.
"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).
Saksikan juga video 'Kasus Politik Uang, 2 Caleg Golkar Divonis Lepas':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini