Novanto awalnya mengaku pernah bertemu dengan Sofyan di Istana Negara. Saat itu Novanto membahas masalah listrik dengan Sofyan berkaitan dengan proyek 35 ribu megawatt yang baru tercapai 12 ribu megawatt.
"(Saya bilang) 'Apa ini nggak terlambat?' Terus, Pak Sofyan bilang, 'Nggak, nanti saya akan jelaskan Pak Nov. Kapan punya waktu? Saya akan datang,'" ucap Novanto, yang duduk sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa Anda meminta proyek ke Pak Sofyan Basir?" tanya jaksa kepada Novanto.
"Nggak, saya nggak nanyakan itu," jawab Novanto.
Proyek yang dimaksud jaksa dalam pertanyaan itu merujuk pada surat dakwaan yaitu mengenai proyek PLTGU Jawa III. Namun Novanto mengaku tidak meminta tapi menanyakan tentang kelanjutan proyek tersebut karena menurutnya mandek.
"Saya tanyakan (apa proyek itu) bisa dikerjakan ke pihak lain, tapi menurut beliau (Sofyan) itu akan dikerjakan sendiri karena PLN mampu," kata Novanto.
Jawaban Novanto itu memicu tanda tanya bagi jaksa. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, menurut jaksa, Sofyan menyebut Novanto meminta proyek kepadanya. Namun Novanto tetap pada pendiriannya bahwa apa yang dilakukannya adalah menanyakan kelanjutan proyek PLN di Jawa, bukan memintanya kepada Sofyan.
"Keterangan sebelumnya, Iwan dan Sofyan saat bersaksi mengatakan (Novanto) minta proyek di PLN," cecar jaksa pada Novanto.
(dhn/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini