Jaksa KPK memberikan bukti komunikasi tersebut dengan menampilkan tangkapan layar komunikasi WA dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Eni menjadi terdakwa dalam sidang dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 tersebut. Berikut transkrip percakapan Eni dan Kotjo:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kotjo: Hahaha iya Ibu, kita semua
Eni: SB sangat ngerti itung2an, Besok-besok katanya jangan dipirit-pirit. Langsung aja, biar cepat, nggak bolak balik Hahahaha
Kotjo: Bsk lebih cepat, karena sudah tau maunya PLN
Eni: Thema baru harus langsung aja, biar cepat katanya
Jaksa pun menanyakan tentang maksud ucapan Eni dalam percakapan tersebut, terutama mengenai 'SB' dan 'the best'. Pertanyaan itu ditujukan kepada Kotjo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Eni.
"Terdakwa (Eni) mengatakan (dalam WA), 'SB bilang harus the best'. Ini maksudnya apa?" tanya jaksa kepada Kotjo.
Kotjo pun mengatakan 'SB' yang dimaksud adalah Sofyan Basir. Namun jaksa masih tidak puas dengan penjelasan Kotjo dan kembali menanyakan tentang maksud dari ucapan 'jangan dipirit-pirit'. Jaksa menduga percakapan dalam komunikasi itu berkaitan dengan uang.
"(Soal 'jangan dipirit-pirit') bukan terkait fee? Seperti dalam arti, 'Oke, fee-nya the best ya', gitu, bukan?" tanya jaksa.
"Bukan, ha-ha-ha.... Itu aturan negosiasi, Pak, karena dari 6 terus turun-turun jadi ke 5,39," ucap Kotjo.
Kotjo sendiri dalam pusaran perkara ini sudah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kotjo terbukti bersalah menyuap Eni dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutan, jaksa ingin agar Kotjo dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. (dhn/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini