"Di dalam sidang kami sudah mengatakan banding. Kami minta kepastian hukum yang lebih tinggi," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Suhartono, Abdul Malik kepada wartawan usai sidang di kantor PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (13/12/2018).
Vonis terhadap Suhartono dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melakukan pidana Pemilu berupa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Seperti yang diatur Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada Suhartono. Kades berpenampilan nyentrik itu juga didenda Rp 6 juta subsider 1 bulan penjara.
Malik menyayangkan tak adanya masa percobaan dalam putusan majelis hakim. Dia membandingkan dengan putusan perkara serupa yang mayoritas disertai dengan masa percobaan.
Terlebih lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyertakan masa percobaan dalam tuntutannya, Selasa (11/12). Jaksa menuntut Suhartono dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Sayangnya ini (vonis) kok tak ada masa percobaannya. Karena semua perkara Pilkada itu ada percobaan," terangnya.
Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Suhartono. "Kami pikir-pikir dulu," tegas Ivan Yoko, salah seorang JPU dalam perkara ini.
Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. Perkara yang menjerat Suhartono pun bergulir ke meja hijau.
Tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono nampak dilakukan secara terang-terangan. Dia menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Capres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.
Di dalam persidangan terungkap jumlah massa yang dikerahkan Suhartono, mencapai 200 orang. Dia menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.
Saat penyambutan Sandiaga, Suhartono juga berfoto selfie dengan Cawapres nomor 2 tersebut. Selain itu dia juga memasang spanduk dan banner berisi ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini