BBPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 10,7 Miliar

BBPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 10,7 Miliar

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 16:53 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal. Barang ilegal itu terdiri dari 446.452 pak obat dan makanan dari 962 item senilai Rp 10,7 miliar.

"Pemusnahan ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi peredaran obat dan makanan ilegal," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito kepada wartawan di halaman kantor BPOM Surabaya, Jalan Karang Menjangan, Gubeng,Selasa (18/12/2018).

Secara rinci, Penny menyebutkan obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 289 item (176.030 pcs) obat tradisional ilegal dengan nilai Rp 5,5 miliar. Selain itu ada 69 item (59.936 pcs) pangan ilegal senilai Rp 2,5 miliar, 115 item (21.058 pcs), obat ilegal senilai Rp 760 juta, dan 242 item (17.440 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp 272,7 juta.

"Di samping itu dimusnahkan pula 247 item atau 171.988 pack kemasan pangan ilegal senilai lebih dari Rp 1,6 miliar. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapat ketetapan pemusnahan dari pengadilan setempat," ungkap Penny.


Penny menjelaskan dalam pemusnahan tahun 2018, jumlahnya lebih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat pada bulan Oktober 2018, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Surabaya menemukan produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp 1,7 miliar.

"Temuan produk obat dan makanan ilegal ini akan terus kami tindak lanjuti dengan proses pro-justitia," ujar Penny.

Dikatakan Penny dalam penindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti hasil pengujian laboratorium, pemeriksaan, maupun investigasi awal. Penegakan hukum sampai tahap pro-justitia dapat berakhir dengan pemberian sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edarnya, hingga ditarik untuk dimusnahkan.


"Jika pelanggaran masuh ranah pidana, pelaku pelanggaran dapat diproses dengan Pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Penny

Sementara itu, Kepala BPOM Surabaya I Made Garametta menjelaskan selama 2018 pihaknya telah menangani 21 perkara obat dan makanan.

"Dari 21 pekara, 12 perkara masih pemberkasan. 6 diantaranya sudah penetapan P21 (berkas sempurna), sedangkan 3 diantara berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim," kata Made.


Saksikan juga video Ketika BPOM Beli 5 Mobil Insinerator Pemusnah Obat dan Makanan Ilegal:

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.