"Penangkapan ini dilakukan Polres Rokan Hulu (Rohul). Barang bukti dikemas bungkusan teh tulisan 'China' sebanyak 2 kg," kata Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Hariono kepada wartawan di Mapolda Riau, Selasa (18/12/2018), di Pekanbaru.
Hariono menjelaskan tersangka adalah warga negara asing berinisial KH (50). Dia berasal dari Muara, Johor. Di Rohul, tersangka ini tinggal di Kecamatan Ujung Batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keesokan harinya, tim melakukan penyelidikan di lapangan. Tersangka ditangkap saat membawa mobilnya Honda CR-V. Diketahui barang bukti disimpang di bawah jok mobilnya," kata Hariono.
"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka KH, barang bukti dia sembunyikan di bawah jok belakang," katanya.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polres Rohul. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari temannya bernama Ah Kuwang.
"KH warna negara Malaysia ini menerima sabu dari seseorang yang disebut Ah Kuwang di seputaran Mal SKA, Jl Soekarno-Hatta," tutup Hariono. (rvk/rvk)