Kendalikan Peredaran 12 Kg Sabu, Napi di Riau Diciduk Polisi

Kendalikan Peredaran 12 Kg Sabu, Napi di Riau Diciduk Polisi

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 11:51 WIB
Polda Riau menggelar jumpa pers pengungkapan 12 kg sabu. (Chaidir/detikcom)
Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (LP) di Kabupaten Bengkalis. Barang bukti yang disita adalah 12 kg sabu, yang dipasok dari Malaysia.

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini ada 4 orang yang kita jadikan tersangka. Kendalinya dari dalam LP Bengkalis," kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Hariono kepada wartawan di Mapolda Riau, Selasa (18/12/2018).

Hariono menjelaskan keempat tersangka itu adalah Gery Heryanto (31), warga Kabupaten Siak; Indrawan (44) dan Samsudin (43), warga Kabupaten Bengkalis; serta Supriadi (41), warga asal Medan, Sumut. Mereka ditangkap pada Minggu (9/12) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hariono menjelaskan penangkapan jaringan narkoba ini dipimpin Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi dan Iptu Yoyok Iswandi. Tim bergerak dari Pekanbaru menuju perairan Kabupaten Bengkalis yang ada di kawasan pantai Selat Malaka.

"Awalnya kita mendapatkan informasi akan masuknya sabu dari Malaysia lewat perairan Bengkalis. Dari sana tim mengintai pengiriman barang haram tersebut," kata Hariono.

Menurut Hariono, tim mengintai dari pukul 03.00 dini hari hingga pukul 10.00 WIB. Satu tersangka atas nama Geri Heryanto selaku penerima barang bukti.

"Kita temukan barang bukti sabu bungkusan plastik bertuliskan huruf China warna hijau dimasukkan dalam jeriken. Ada 10 bungkus plastik warna hijau bertulisan 'Chine Pin Wei' dan dua bungkus warna kuning dengan tulisan 'Daguanyin'. Barang bukti dari tepi pantai dibawa tersangka dalam gubuk di perkebunan milik warga," kata Hariono.

Setelah tertangkapnya Gery, lanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka pertama, ternyata diketahui peredaran narkoba ini dikendalikan dua napi dari LP Bengkalis.

"Di LP Bengkalis, kita mengamankan dua tersangka atas nama Indrawan dan Samsudin. Mereka perannya perantara dan pengendali peredaran," kata Hariono.

Keesokan harinya, tim kembali melakukan pengembangan terkait jaringan tersebut. Lagi-lagi satu tersangka atas nama Supriadi diamankan dari LP yang sama.

"Tersangka Supriadi ini berperan sebagai broker atau penyedia narkoba yang berhubungan langsung ke jaringan Malaysia," kata Hariono.

Kini keempat tersangka, kata Hariono, sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sudah mengirim berkas perkara ke JPU agar segera disidangkan. Dan barang bukti sabu ini sudah dibawa ke BPOM untuk uji labfor," tutup Hariono. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads