Kematian Napiter Bom Panci Disoal, Kalapas: Silakan Investigasi

Kematian Napiter Bom Panci Disoal, Kalapas: Silakan Investigasi

Arbi Anugrah - detikNews
Senin, 17 Des 2018 13:52 WIB
Lapas Batu Nusakambangan (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)
Cilacap - Kematian Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman, napi teroris (napiter) yang menjalani hukuman di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, dipersoalkan. Kalapas Batu, Hendra Eka Putranto, menegaskan siap jika ada pihak yang akan melakukan investigasi.

Islamic Study and Action Center (ISAC) menyangsikan informasi penyebab kematian Abu Umar karena sakit jantung. Bahkan ISAC meminta PP Muhammadiyah mendampingi keluarga dan menginvestigasi penyebab kematian Abu Umar, jika perlu lakukan autopsi ulang. DPR dan Komnas HAM juga diminta membuat tim pencari fakta.

"Silahkan saja investigasi. Datang ke dokter, rumah sakit, silakan saja. Saya tunggu kapan tim-nya mau datang," kata Kepala Lapas Batu, Hendra Eka Putranto yang juga koordinator Lapas se-Nusakambangan saat dihubungi wartawan, Senin (17/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Termasuk jika akan dilakukan investigasi oleh tim pencari fakta terkait kematian Wawan Prasetyawan. Pihaknya membuktikan atas keterangan dokter yang menyatakan jika Wawan meninggal akibat jantung.

"Itu bisa dibuktikan dengan kedokteran, kan keluarganya sudah kesana sudah lihat, ada ibu, bapak, kakaknya semua disitu. Kalau tidak kan tidak mau terima jenazahnya, ada tanda terima jenazahnya, dirumah sakit ada dokter juga yang jelaskan," ucapnya.

Penyebab kematian Abu Umar, kata Hendra, bisa dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter yang menangani saat napi tersebut masuk rumah sakit. Bahkan sebelum para napi yang dipindahkan dari lapas lain ke Nusakambangan, juga ada catatan medisnya. "Di rumah sakit juga ada pihak kepolisian. Kalau dokter bilang itu (sakit) jantung," jelasnya.


Keterangan dokter itulah yang dituangkan dalam berita acara serah terima jenazah. "Sudah (keluarga sudah tahu hasilnya). Justru sudah dibaca makanya keluarga mau tanda tangan tanda terima dan ada berita acara serah terimanya resmi itu. Rumah sakit tidak mungkin mau bohong," ucapnya.

Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman merupakan napi kasus teroris jaringan Bahrun Naim yang terlibat dalam rencana bom bunuh diri di lingkungan Istana kepresiden.

Dalam rencana ini, Wawan berperan menyimpan bahan peledak dan komponen pembuatan bom di Bekasi. Saat itu Densus 88 mengamankan bom panci yang mereka rakit. Wawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan dia baru menjalaninya selama 1 tahun. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads