Sekretaris Jenderal ISAC, Endro Sudarsono, meminta DPR dan Komnas HAM membentuk tim pencari fakta (TPF). Tak hanya untuk Wawan, TPF juga dibentuk terkait napiter lain yang juga meninggal beberapa waktu lalu.
"Tidak hanya di Nusakambangan, beberapa napiter meninggal di LP dalam beberapa bulan terakhir secara berurutan," kata Endro saat dihubungi detikcom, Senin (17/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mohon PP Muhammadiyah ikut nendampingi keluarga untuk mengadvokasi, menginvestigasi atas penyebab kematian Wawan. Jika perlu, dilakukan autopsi ulang," ujarnya.
Selain itu dia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala LP Nusakambangan mengundurkan diri.
"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kejadian yang tidak hanya sekali ini," ujar dia.
Wawan meruapakan penghuni LP Kelas I Batu, Nusakambangan. DKalapas Batu, Hendra Eka Putranto mengatakan bahwa Wawan sudah mengeluh sakit sejak Sabtu (15/12) dan kemudian kembali mengeluh sakit lambung keesokan harinya hingga akhirnya dibawa ke RSUD Cilacap.
"Kemarin pagi dibawa ke Rumah Sakit Cilacap, malamnya meninggal. Sehari sebelumnya Sabtu (15/12), sudah mengeluh sakit demam terus dikasih obat. Minggu pagi katanya lambungnya (sakit), terus jam 7.00 WIB dibawa ke RSUD Cilacap, jam 19.30 WIB meninggal," jelas Hendra saat dihubungi detikcom, Senin (17/12/2018).
Hendra mengatakan berdasarkan keterangan dokter RSUD Cilacap, Wawan meninggal akibat sakit jantung.
"Jantung kalau dari dokter ngomongnya," ujarnya.
Jenazah langsung dipulangkan ke rumahnya, Dukuh Yopaklo RT 25 RW 11, Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Jenazah dimakamkan hari ini di pemakaman desa setempat.
Wawan merupakan napi kasus terorisme jaringan Bahrun Naim yang terlibat dalam rencana bom bunuh diri di lingkungan Istana Kepresiden.
Dalam rencana ini, Wawan berperan menyimpan bahan peledak dan komponen pembuatan bom di Bekasi. Saat itu Densus 88 mengamankan bom panci yang mereka rakit. Wawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
"Dia napi kasus teroris dengan hukuman 6 tahun penjara dan dia baru menjalani hukuman 1 tahun," jelasnya. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini