"Telah melakukan tindak pidana curas di Jalan Mappaodang, Makassar, dengan cara pada saat korban menerima telepon di atas motornya, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang mengancam korban dengan senjata tajam berupa parang agar menyerahkan HP miliknya lalu melarikan diri," kata Kapolsek Mamajang, Kompol Daryanto, di Makassar, Jumat (14/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang termaksud dalam daftar target operasi Mamajang dalam kasus curas. Mendapat info bahwa pelaku berada di Jalan Tanjung Alang I, Makassar, segera tim menuju TKP dan mengamankan pelaku yang berada di dalam rumah temannya," jelasnya.
Selain pelaku, satu unit sepeda motor, senjata tajam parang yang digunakan pelaku, hingga ponsel korban disita petugas. Pelaku, yang juga merupakan DPO kasus curas di wilayah Mamajang, kemudian dibawa ke polsek untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku telah menjual HP Xiomi. Barang bukti tersebut dalam pencarian," terang Daryanto. (ibh/ibh)