"Iya, berhasil kita tangkap," ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (1/11/2018).
Peristiwa itu terjadi pukul 06.30 WIB di Indomaret Agung Perkasa, Sunter Agung, Jakarta Utara. Supriyanto mengatakan awalnya korban bersama temannya hendak membuka minimarket tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika korban merapikan barang, Rohimin mematikan listrik terlebih dahulu sebelum masuk. Setelah itu, Rohimin menghampiri korban.
"Korban dan temannya beres-beres toko, tiba-tiba pelaku datang dan masuk, kemudian mematikan aliran listrik, terus langsung menghampiri korban sambil menodongkan sebilah senjata tajam (samurai ukuran kecil) ke arah perut sambil meminta handphone," ucapnya.
Baca juga: 4 Pemuda Mabuk Nekat Todong ABG |
Setelah mendapatkan ponsel, Rohimin melalukan hal yang sama dengan teman korban. Nahasnya, Rohimin tidak berhasil karena terjatuh akibat mendapat perlawanan.
"Korban lainnya ini karyawan juga, melawan dengan membenturkan kepala pelaku ke rolling door," katanya.
Lalu kedua karyawan itu kabur dan meminta pertolongan kepada warga. Akhirnya Rohimin terjebak dan diamankan polisi.
"Selanjutnya tim Buser mendatangi TKP dan dan mengamankan pelaku," tuturnya.
Rohimin dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini