Todongkan Pistol, Penjambret di Bali Malah Onani di Depan Korban

Todongkan Pistol, Penjambret di Bali Malah Onani di Depan Korban

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 22 Nov 2018 13:08 WIB
Ilustrasi (dok. detikcom)
Denpasar - Pencuri ponsel di sebuah toko Jl Sesetan, Denpasar Selatan, Bali, ditangkap. Tak kuat menahan nafsu, pelaku juga sempat melakukan onani di perut korbannya.

"Pelaku Andre Susanto ini melakukan pencurian dengan modus menodongkan pistol. Kemudian, karena nafsu, pelaku kemudian mengeluarkan kemaluan dan onani," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Karsito Putra kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).

Hadimas menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (9/11) di toko milik korban bernama Ulva. Saat itu korban sedang memainkan ponselnya dan sempat mengira pelaku yang melintas merupakan kakaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada saat korban sedang main HP, karena capek, korban masuk ke kamar. Dikira ada orang laki-laki masuk memakai helm sempat dipanggil kakak. Laki-laki tersebut sempat tengok-tengok, lalu korban keluar. Tak lama, pelaku sempat mencekik leher korban dan mengancam agar tidak berteriak," terangnya.




Setelah mengancam korban, pelaku kemudian menodongkan pistol ke kepala korban. Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan kemaluannya.

"Korban sempat berkata kepada pelaku, apa yang kamu mau, pelaku tidak jawab, sambil mengeluarkan kemaluannya. Pelaku sempat menutup pintu kamar korban. Namun korban menarik pintu dari dalam, selanjutnya pelaku keluar mengarah ke selatan, lalu korban teriak-teriak," tutur Hadimas.

Mendengar korban berteriak, Andre kemudian kabur dan langsung mengambil ponsel korban di tempat tidur. Selang 10 hari dari kejadian, pelaku ditangkap di kawasan Benoa.

"Pelaku ditangkap pada Senin (19/11) ketika melintas di wilayah Benoa dan ditangkap di tempat kerjanya," ujar Hadimas.




Barang bukti yang disita adalah celana hitam saat Andre melakukan tindak pidana dan pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads