Dukung MK, Menteri PPA Ingin Wanita Nikah Minimal Usia 20 Tahun

Dukung MK, Menteri PPA Ingin Wanita Nikah Minimal Usia 20 Tahun

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 14 Des 2018 18:18 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (Pertiwi/detikcom)
Jakarta - Menteri PPPA Yohana Yembise mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional sekaligus memerintahkan DPR merevisi UU Perkawinan. Menurut Yohana, usia ideal bagi anak perempuan 20 tahun.

"Kita apresiasi ini kan kado untuk Hari Ibu bahwa sudah mulai kita masuk dalam lampu kuning atau hijau untuk nantinya kita bisa lebih mendorong lagi agar secepatnya ada apakah merevisi karena UU sudah ada," ujar Yohana di Hotel Alila, Jakarta, Jl Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan waktu revisi selama 3 tahun mengenai UU tersebut dirasa cukup lama. Yohana berpendapat usia ideal bagi perempuan untuk menikah adalah 20 tahun dan laki-laki 22 tahun.

"Terlalu lama UU sudah ada, kita revisi saja diganti saja umur yang dirasa tepat. Kalau saya mau perempuan 20, laki-laki 22, menurut saya lihat di negara-negara lain pertengahan itu bagusnya 20 dan 22," kata Yohana.

Menurutnya, Menag Lukman Saifuddin juga sudah setuju menaikkan angka minimal perempuan menikah dari sebelumnya 16 tahun. "Menag sudah setuju sekarang sedang mendukung saya untuk menyerahkan aja," kata Yohana.



Ia mengatakan anak sejatinya belum siap secara mental untuk menikah dan memiliki anak. Menurutnya, anak yang menikah di usia dini juga kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.

"Bayangkan saja anak 15 tahun kawin dengan anak 17 tahun belum tamat sekolah, belum punya pekerjaan, terus mau kasih makan apa sama istri dan anak-anaknya? Nggak ada, nggak bisa, pasti masih tergantung sama orang tua, tapi tidak mungkin anak itu tergantung terus pada orang tua atau orang lain. Saya pikir ini harus secara mental anak-anak itu siap untuk berumah tangga," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan atas gugatan UU Perkawinan khusus Pasal 7 ayat (1) yang berisi batas usia minimal perempuan menikah 16 tahun. MK kemudian memerintahkan DPR merevisinya paling lama 3 tahun. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads