"Masalahnya selama ini, justru banyak rekomendasi yang diusulkan KY, tetapi diabaikan oleh Mahkamah Agung (KY) terkait promosi mutasi atau promosi, dan mutasi saja," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, KY Farid Wajdi di Banda Aceh, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (13/12).
Hal tersebut disampaikan Farid ketika menjadi pemateri kuliah umum "Akuntabilitas Peradilan dan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim" di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh yang dihadiri puluhan peserta.
Ia menjelaskan, perilaku hakim ketika promosi atau mutasi saat ini mempertimbangkan laporan-laporan yang diajukan masyarakat. Harusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian dimiliki lembaganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang kurang dari proses pengelolaan lembaga peradilan kita selama ini, yaitu cuma mengedepankan kualitas. Tapi hampir lupa atau mengabaikan integritas yang teruji," katanya.
Rancangan undang-undang jabatan hakim yang kini sedang dibahas, kata Farid, perlu memasukkan akuntabilitas dari proses seleksi hakim dengan melibatkan lembaga lain menyangkut cek integritas maupun kepanitiaan seleksi.
Dewasa ini terdapat sekitar 9.000 orang hakim yang terdiri dari 7.500-an berstatus hakim, dan 1.500-an orang di antaranya sedang magang atau calon hakim, dan bertugas pada 800-an pengadilan di Tanah Air.
"Jika ada mutasi atau promosi, sepatutnya integritas dari hakim turut diperhatikan. Tidak hanya sebatas pada kualitas saja," tegas Farid.
Ketua Program Studi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Dr Tarmizi M Jakfar mengaku, pihaknya tidak ingin fikih modern terkesan hanya mendalami kajian-kajian agama Islam saja.
"Kita juga ingin tahu, tentang hukum bidang umum. Apalagi menyangkut rancangan undang-undang (jabatan) hakim ini. Banyak juga calon-calon hakim dari kita," katanya. (asp/asp)