"Pada 12 November ada surat permintaan cuti dengan keterangan opname di RS Bangli pada 10-22 November 2018. Namun sampai saat ini yang bersangkutan juga belum masuk kerja," kata humas Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Nyoman Sumaneja, saat berbincang di kantornya di Jl Tantular Barat, Denpasar, Bali, Senin (10/12).
Hakim D merongrong keluarga P sehingga C masuk dalam pelukannya. Bahkan C cinta mati hingga yang dulunya beragama Hindu kini mengenakan kerudung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui hal itu, perasaan hakim P hancur lebur. Luluh lantak hatinya mengetahui perilaku koleganya yang merebut jantung hatinya.
"Terlapor (D) dengan berbuat yang tidak sepantasnya terhadap istri dan kehidupan saya sebagai suaminya dengan cara merusak, membuat kotor, menghancurkan rumah tangga, dan masa depan yang sudah saya bina selama ini, karena dengan keadaan ini saya menjadi merasa resah, sedih, terganggu dalam kehidupan sehari-hari, serta mengganggu konsentrasi dalam bekerja dan selanjutnya saya juga ingin segera mendapatkan keadilan," papar hakim P.
Lalu apa kata MA? MA hanya menyatakan D terbukti chat mesum. Perselingkuhan itu belum bisa dibuktikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan MA sepakat bulat menjatuhkan sanksi hakim D dengan hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini