MK Perintahkan DPR Revisi UU Perkawinan, PSI: Kemenangan Bagi Wanita

MK Perintahkan DPR Revisi UU Perkawinan, PSI: Kemenangan Bagi Wanita

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 18:35 WIB
Foto: Ketum PSI Grace Natalie (Amir-detik)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU tentang Perkawinan soal batas usia pernikahan dan memerintahkan DPR untuk merevisinya. Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menilai hal ini kemenangan kecil bagi kaum perempuan.

"Hari ini ada kemenangan kecil untuk perempuan Indonesia dan anak Indonesia karena tadi dalam putusan dan pertimbanganya, MK sudah mengatakan bahwa memang ada yang tidak sinkron antara UU Perkawinan yang membolehkan perempuan menikah di umur 16 tahun, tidak sinkron dengan UU perlindungan anak dimana seorang perempuan dihitung sebagai anak hingga usia 18 tahun," ujarnya di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika terus dibiarkan, menurutnya para anak perempuan itu akan kehilangan hak terutama dalam hal pendidikan. Grace mengatakan pernikahan dini juga akan berpotensi memunculkan kekerasan rumah tangga.

"Agar tidak ada lagi anak perempuan yang putus atau tidak bisa ikut wajib belajar 12 tahun karena tadi pernikahan, dan sudah kehilangan haknya sebagai anak. Pernikahan di usia dini itu juga sangat berpotensi timbul kekerasan rumah tangga ya," ucapnya.

MK memberikan waktu kepada DPR untuk merevisi UU Perkawinan dalam jangka waktu tiga tahun. Meski begitu, PSI tetap mendukung aapun yang diputuskan oleh hakim.

"Lama tapi ya kita mengapresiasi keputusan hakim yang kita lihat sudah jauh lebih progresif, berarti sudah memperhatikan terkait faktor kesehatan, pendidikan, perlindungan untuk perempuan," jelas Grace.

Grace berharap keputusan ini menjadi titik awal adanya perlindungan bagi perempuan Indonesia secara hukim. Sebab menurutnya jarang sekali payung hukum bagi keadilan perempuan Indonesia.



"Jadi keadilan untuk perempuan herus kita akui, ini belom tercapai di Indonesia masih jauh ya, bahkan untuk hukumnya banyak yang belom ada," jelasnya.

Sebelumnya MK mengabulkan sebaguan permohonan atas gugatan UU Perkawinan khusus pasal 7 ayat (1) yang berisi batas usia minimal perempuan nikah 16 tahun. MK kemudian memerintahkan DPR untuk merevisinya.

"Amar putusan mengadili untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian lalu menyatakan pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 tahun' UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan bertentangan dengan UU Dasar Negara RI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua Pimpinan Hakim Anwar usman, dalam sidang pleno terbuka di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2018). (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads