Menurut MK, ketika Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 disusun dan dibahas, penentuan batas usia merupakan salah satu bentuk kesepakatan nasional yang telah disepakati setelah mempertimbangkan secara bijaksana dan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku pada saat undang-undang a quo disusun yang kemudian disahkan pada 1974.
"Namun, dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, yang ditandai dengan diubahnya UUD 1945 (1999-2002), terjadi penguatan terhadap jaminan dan perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi dengan dicantumkannya pasal-pasal tentang jaminan hak asasi manusia, termasuk hak untuk membentuk keluarga dan hak anak," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan di gedung MK, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia yang dimaksud juga merupakan kesepakatan nasional. Bahkan ia dirumuskan secara tegas dalam Konstitusi.
"Penguatan terhadap jaminan dan perlindungan hak asasi manusia a quo tentunya mengharuskan bangsa Indonesia untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kebijakan hukum masa lalu yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat," papar MK.
Dalam hal ini, termasuk apabila terdapat produk-produk hukum yang mengandung perlakuan berbeda atas dasar ras, agama, suku, warna kulit, dan jenis kelamin, maka sudah seharusnya pula untuk disesuaikan dengan kehendak UUD 1945 yang anti-diskriminasi. Salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974.
"Dengan pembedaan batas usia minimum perkawinan yang termuat di dalamnya telah menyebabkan perempuan menjadi diperlakukan berbeda dengan laki-laki dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya, baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, semata-mata karena jenis kelaminnya," ujar majelis dengan suara bulat.
Baca juga: Kawin Anak dan Kekerasan terhadap Perempuan |
Sebelumnya, Maryanti (30) dan Rasminah (28) menggugat UU tersebut. Adapun perkara yang digugat para pemohon adalah permohonan judicial review Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.
UU Perkawinan pasal 7 menyebutkan batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sama, yakni 19 tahun.
Saksikan juga video 'Cemas Koalisi Perlindungan Perempuan Indonesia Terhadap Perkawinan Anak':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini