Suhartono tiba di kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan setelan jas abu-abu dengan kemeja putih di dalamnya. Anting pada telinganya membuat Kades yang akrab disapa Nono ini nampak nyentrik.
Sebelum terdakwa tiba, puluhan orang pendukungnya sudah lebih dulu berkumpul di depan kantor PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Menjelang berlangsungnya sidang, polisi melakukan penjagaan di beberapa titik. Mulai dari depan kantor pengadilan, halaman, hingga di sekitar ruang sidang Cakra.
Tahu Suhartono tiba, puluhan pendukungnya mengikuti masuk ke ruang sidang. Di dalam ruangan, Nono nampak duduk di kursi pengunjung sembari ngobrol dengan warganya.
Hingga pukul 14.00 WIB, sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim ini tak kunjung dimulai. Kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kursi hakim masih kosong. Hanya 7 orang pengacara yang merupakan tim kuasa hukum Suhartono nampak di dalam ruang sidang.
![]() |
Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. Perkara yang menjerat Suhartono pun bergulir ke meja hijau.
Tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono nampak dilakukan secara terang-terangan. Dia menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Capres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.
Di dalam persidangan terungkap jumlah massa yang dikerahkan Suhartono, mencapai 200 orang. Dia menghabiskan sekitar Rp 20 juta untuk memberi uang lelah ke para ibu-ibu yang bersedia ikut menyambut Sandiaga.
Saat penyambutan Sandiaga, Suhartono juga berfoto selfie dengan Cawapres nomor 2 tersebut. Selain itu dia juga memasang spanduk dan banner berisi ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga.
Akibat ulahnya itu, Suhartono dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam pembelaannya, terdakwa mengaku tak tahu akibat hukum saat mendukung salah satu calon di Pilpres 2019.
Saksikan juga video 'Kades Pendukung Sandiaga Dituntut 6 Bulan Penjara':
(iwd/iwd)