"Kalau nanti ada pelaku lain, ya ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi, Kamis (13/12/2018).
Polisi sebelumnya menangkap anak mantan pegawai Dukcapil di Lampung berinisial NID (27) yang diduga sebagai penjual blangko e-KTP secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan NID menggunakan tiga akun untuk menjual blangko e-KTP di dunia maya. NID mengambil blangko e-KTP tanpa seizin orang tuanya.
"Ada tiga, ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/12).
Argo mengatakan pihaknya masih melacak akun-akun lain yang terlibat dalam kasus penjualan blangko e-KTP. Polisi menduga blangko e-KTP itu dipasarkan oleh lebih dari satu akun.
Khusus untuk NID, Argo mengatakan pria tersebut telah mengedarkan 10 eksemplar blangko e-KTP. Dia menjual satu blangko e-KTP itu seharga Rp 50 ribu.
Atas perbuatannya, NID dijerat dengan UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan. NID resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Saksikan juga video 'Harap Tenang, Rentetan Kasus e-KTP Tak Terkait Pemilu':
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini