"Ya enggak apa-apa (Gerindra DIY tidak memberikan bantuan hukum)," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul ini kepada detikcom di Kantor Bawaslu DIY, Selasa (11/12/2018).
Ngadiyono telah dilaporkan oleh Bawaslu Sleman ke Polda DIY belum lama ini. Penyebabnya karena dia dianggap memantati anggota Bawaslu yang sedang mengawasi kegiatan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto di Sleman, Rabu (28/11) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kepada awak media, Ngadiyono membantah telah memantati anggota Bawaslu Sleman. Dia juga menyangkal telah berucap 'pret' ke arah anggota Bawaslu.
"Kalau saya bilang poto-poto jepret, iya," kilahnya.
Ngadiyono pun tak menyangka dia bakal dipolisikan karena peristiwa tersebut. Padahal kedatangannya ke acara silaturahmi Capres Prabowo Subianto dengan warga Muhammadiyah tersebut karena diundang.
"Bagi saya tidak masalah (Gerindra DIY tidak memberikan bantuan hukum), itu sudah menjadi (tanggung jawab) saya," paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Gerindra DIY, Dharma Setiawan, memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum ke Ngadiyono. Alasannya, kasus yang menjerat kadernya itu dianggap sebagai masalah pribadi.
"Itukan persoalan pribadi, bukan persoalan kelembagaan, bukan persoalan politik. Kalau persoalan pribadi ya urusan pribadi saja. Soal mledhing, soal mledhing itukan persoalan pribadi ya," jelas Ketua BPN DIY tersebut. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini