Kampanye Bermobdin, Ketua Gerindra Gunungkidul Dituntut Ringan

Kampanye Bermobdin, Ketua Gerindra Gunungkidul Dituntut Ringan

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 16:41 WIB
Sidang pelanggaran kampanye Ketua Gerindra Gunungkidul (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono, dipersalahkan karena mengendarai mobil dinas (mobdin) saat menghadiri acara silaturahmi capres Prabowo dengan warga Muhammadiyah di Sleman. Namun di sidang, Ngadiyono hanya mendapat tuntutan ringan.

Bawaslu Sleman selaku pelapor hanya menuntut agar Ngadiyono diberikan teguran tertulis. Tuntutan tersebut mengemuka ketika dilangsungkan sidang perdana penanganan pelanggaran administratif pemilu di Kantor Bawaslu DIY hari ini.

"Tuntutan dari pelapor itu ternyata sederhana, hanya memberikan teguran tertulis (kepada terlapor)," ujar Ketua Sidang, Sri Rahayu Werdiningsih, kepada wartawan usai persidangan di Kantor Bawaslu DIY, Selasa (11/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan Bawaslu Sleman hanya menuntut terlapor diberikan teguran tertulis. Menurut Sri, hal itu dikarenakan pelanggaran yang dilakukan Ngadiyono hanyalah pelanggaran administratif.

"Terlapor itu (juga) baru melakukan pelanggaran sekali, sehingga dari pengawas pemilu dalam hal ini adalah Bawaslu Sleman masih memberi toleransi. Tapi kalau nanti sudah kebangetan barangkali nanti akan diputuskan lebih," paparnya.

Ngadiyono diduga melanggar regulasi yang diatur di UU Pemilu. "Diduga melanggar Pasal 304 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu. Karena menggunakan (mobil plat merah) AB 9 D," pungkas Sri.


Terpisah, Ngadiyono yang juga tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Gunungkidul mengelak telah menyalahgunakan fasilitas negara. Dia berdalih acara silaturahmi capres Prabowo dengan warga Muhammadiyah di Sleman bukanlah acara kampanye.

"Acaranya silaturahmi. Pikiran saya kalau silaturahmi enggak berpolitik (berkampanye). Silaturahmi pimpinan kami (Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto) dengan warga Muhammadiyah," tutup Ngadiyono. (mbr/mbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads