Sidang Kades Kampanyekan Sandiaga, Kuasa Hukum: Itu Uang Saweran

Sidang Kades Kampanyekan Sandiaga, Kuasa Hukum: Itu Uang Saweran

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 10 Des 2018 16:47 WIB
Kades Nono saat disidang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Pihak Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono menampik sengaja membagi-bagikan uang di kampanye Cawapres Sandiaga Uno. Kubu Kades yang akrab disapa Nono ini juga membantah telah melakukan tindakan yang menguntungkan Sandiaga.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Suhartono, Abdul Malik. Dia menuding ada pihak tertentu yang sengaja memunculkan perkara untuk menjerat kliennya.

Salah satu contohnya, kata Malik, tak hadirnya saksi anggota PKK Desa Sampangagung di persidangan. Menurut dia, istri mantan perangkat desa setempat itu lah yang sengaja melaporkan adanya dugaan bagi-bagi uang pada acara penyambutan Sandiaga di Desa Sampangagung.

"Perkara itu sudah terkondisikan, contohnya saksi kunci di persidangan tidak hadir. Anggota PKK istri mantan pamong desa yang dipecat pak lurah karena sering tak masuk kerja. Nah, ada pesan WA (WhatsApp) dari Bu Kades berisi pengumuman kalau datang di acara itu diberi uang Rp 20 ribu. Pesan itu dikirim ke adiknya saksi yang jadi pengawas Pemilu di tingkat desa. Saya ingin menunjukkan itu ada motif dendam dan rekayasa, dibantu oleh polisi," kata Malik saat dikonfirmasi detikcom, Senin (10/12/2018).

Dalam sidang di PN Mojokerto, Kamis (6/12), Suhartono didakwa melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Perbuatan terdakwa dinilai menguntungkan Cawapres Sandiaga.


Namun, Malik menilai dakwaan itu tak sesuai fakta di lapangan. Tudingan membagikan uang misalnya, menurut dia saat itu Suhartono sebatas membagikan uang saweran ke warganya.

"Pembagian uang tidak ada, itu hanya saweran. Saat acara kan ada musik patrol. Itu uang pribadi Pak Nono, orang nyanyi disawer, orang-orang berjoget disawer. Tanpa ada ajakan memilih calon tertentu," terangnya.

Begitu pula soal perbuatan Suhartono yang berfoto bersama Sandiaga dengan mengacungkan 2 jari. Malik menilai itu merupakan perbuatan yang wajar dilakukan siapa saja.

Sidang Kades Kampanyekan Sandiaga, Kuasa Hukum: Itu Uang SaweranFoto: Enggran Eko Budianto

"Kalau foto dengan satu jari apa ndak dipukuli. Logikanya kalau anda hadir di kampanye grupnya Prabowo, nunjuk satu jari, apa ndak diembek-embek (dipukuli)," ungkapnya.

"Pemasangan banner tidak ada perintah dari Kades. Mangkanya lucu banner tak didatangkan sebagai alat bukti di persidangan. Foto dan video memang ada bukti banner dipasang di lokasi. Namun, foto dan video hanya petunjuk, bukan alat bukti. Harusnya fisik banner yang didatangkan di sidang," imbuhnya.

Selain itu, tambah Malik, tindakan kliennya membuat acara penyambutan juga belum terbukti telah menguntungkan Cawapres Sandiaga.


"Soal menguntungkan calon, apakah calon pernah diperiksa bahwa betul Pak Sandiaga Uno diuntungkan. Pemilu baru April nanti, mana bisa tahu kalau diuntungkan," tandasnya.

Agenda siang perkara pidana Pemilu yang menjerat Suhartono akan dilanjutkan Selasa (11/12). Jaksa penuntut umum diagendakan akan membacakan tuntutan bagi terdakwa. Sidang pada 2 hari berikutnya dilanjutkan dengan pledoi terdakwa dan putusan hakim.

Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019.

Tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono nampak dilakukan secara terang-terangan. Dia menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Capres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.

Jumlah massa yang dikerahkan Suhartono, mencapai 50 orang. Dia menghabiskan sekitar Rp 20 juta untuk memberi uang lelah ke para ibu-ibu yang bersedia ikut menyambut Sandiaga. Saat penyambutan Sandiaga, Suhartono juga berfoto selfie dengan Cawapres nomor 2 tersebut. Selain itu dia juga memasang spanduk dan banner berisi dukungan untuk Sandiaga. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.