Suami C, yang juga hakim P awalnya mengadu kasus itu ke MA pada September 2018. Namun ditunggu berminggu-minggu tiada hasil.
KY yang mengetahui hal itu langsung melacak dan mengusut perangai syahwat hakim D. Mengetahui itu, MA tiba-tiba berlari cepat menyalip KY mengusutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA yang sebelumnya 'mendiamkan' kasus itu tiba-tiba memanggil para pihak. KY yang awalnya sedang mengusut dibikin terkaget-kaget. Tidak sampai sepekan, MA mengeluarkan hasil sanksi ke hakim D. Yaitu hakim D hanya diskorsing selama 2 tahun untuk tidak boleh mengadili (nonpalu) dengan penempatan di Banda Aceh.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan MA sepakat bulat menjatuhkan sanksi hakim D dengan hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat (7/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengumuman itu satu jam sebelum KY melakukan rapat pleno dengan rekomendasi memecat hakim D dan harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Tapi, MA satu jam lebih dulu mengumumkan hakim D boleh tetap memakai toga hakim, meski 2 tahun tidak boleh mengadili perkara.
Sanksi skorsing ala MA berkebalikan dengan suara rakyat. Salah satunya disuarakan wakil rakyat di Senayan, Teuku Taufiqulhadi. Anggota Komisi III DPR menilai tindakan hakim Pengadilan Negeri (PN) di Bali berinisial D yang menjadi perebut bini orang (pebinor) mencoreng lembaga kehakiman.
"Ini sangat mencoreng wajah hakim. Kalau benar, ini sangat mencoreng wajah hakim, sangat mencoreng, karena itu harus dipecat," kata Taufiqulhadi.
Salah satu bukti bukti perselingkuhan adalah chat antara hakim D dengan C.
"Mama udah pernah bercinta di kamar mandi?" kata hakim D.
"Mama pingin bercinta di kamar mandi sama papa. Muachhhh," jawab C.
Lalu, hukuman mana yang tepat bagi hakim D, skorsing versi MA atau dipecat versi KY?
Tonton juga ' Dilaporkan Hakim MA, Ketua KY: Itu Sengketa Pers ':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini