Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (5/11/2018), kasus itu telah dilaporkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 24 September 2018. Namun aduan itu tidak ada tindak lanjutnya.
Karena tidak ada tindak lanjutnya, kasus ini kemudian dilaporkan lagi pada 22 November 2018. Di pengujung November, kasus ini tercium KY dan kasus pun bergulir. MA, yang berhari-hari 'mendiamkan' laporan itu, tiba-tiba saja langsung gerak cepat, seakan tak mau kalah dengan KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua orang perwakilan Komisi Yudisial mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Tujuan kedatangan itu disebut hanya silaturahmi.
Pantauan detikcom di PN Gianyar, Jl Ciung Wanara, Gianyar, Bali, Rabu (5/12/2018), pimpinan KY Sukma Violetta dan rekannya turun sekitar pukul 12.40 Wita. Sukma juga turut didampingi beberapa pejabat PN Gianyar.
Saat ditanya tujuan kedatangannya, ia tak menyebutkan apa isi pembicaraan selama hampir satu jam itu. Sukma hanya tersenyum lalu berpamitan.
"Kunjungan silaturahmi," kata juru bicara PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo ketika dimintai konfirmasi. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini