Jubir KY Dicecar 31 Pertanyaan oleh Polisi soal Pungutan Rp 150 Juta

Jubir KY Dicecar 31 Pertanyaan oleh Polisi soal Pungutan Rp 150 Juta

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 05 Des 2018 21:42 WIB
Jubir KY (berpakaian batik) di Polda Metro. (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait isu pungutan Rp 150 juta untuk pertandingan tenis. Farid diperiksa selama 6 jam.

"Kami tadi menjawab sekitar 31 pertanyaan," ujar kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis, seusai pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny mengatakan pernyataan kliennya yang dimuat di harian nasional merupakan bagian dari tugasnya sebagai juru bicara KY. Denny juga telah meminta Dewan Pers melakukan penilaian terkait pernyataan Farid.

"Kami merujuk UU Pers tentang kebebasan dalam pers kemerdekaan menyampaikan pendapat," ujar Denny.

"Karena memang jelas kedudukan hukum jubir pada saat itu adalah sebagai narsum. Yang kedua, media Kompas adalah yang memberitakan hasil wawancara. Secara konten, ini disampaikan karena adanya pertanyaan oleh kawan-kawan media kepada jubir sehingga dia jawab. Oleh karenanya, ini perlu perlindungan hukum terhadap narsum," ujar Denny.




Farid sendiri menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada kuasa hukumnya. "Intinya begini, kalau dari sisi saya, segala sesuatunya saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Lalu kalau berkaitan dengan kebijakan lembaga saya serahkan mekanisme di Komisi Yudisial. Hal itu yang bisa saya jawab," terang Farid.

Sebelumnya, Farid dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Pusat Syamsul Maarif bersama sejumlah hakim. Pelaporan ini didasari penyataannya di harian nasional mengenai pungutan uang Rp 150 juta bagi setiap pengadilan tingkat banding untuk penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali.

Laporan Syamsul itu diterima polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum. Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penistaan serta pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.

Selain dilaporkan Syamsul Maarif, Farid dilaporkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso. Pelaporan itu terkait isu ketua pengadilan yang harus menyetorkan uang Rp 200 juta jika ada pimpinan MA yang berkunjung ke daerah. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads