"Kami tadi menjawab sekitar 31 pertanyaan," ujar kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis, seusai pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merujuk UU Pers tentang kebebasan dalam pers kemerdekaan menyampaikan pendapat," ujar Denny.
"Karena memang jelas kedudukan hukum jubir pada saat itu adalah sebagai narsum. Yang kedua, media Kompas adalah yang memberitakan hasil wawancara. Secara konten, ini disampaikan karena adanya pertanyaan oleh kawan-kawan media kepada jubir sehingga dia jawab. Oleh karenanya, ini perlu perlindungan hukum terhadap narsum," ujar Denny.
Farid sendiri menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada kuasa hukumnya. "Intinya begini, kalau dari sisi saya, segala sesuatunya saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Lalu kalau berkaitan dengan kebijakan lembaga saya serahkan mekanisme di Komisi Yudisial. Hal itu yang bisa saya jawab," terang Farid.
Sebelumnya, Farid dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Pusat Syamsul Maarif bersama sejumlah hakim. Pelaporan ini didasari penyataannya di harian nasional mengenai pungutan uang Rp 150 juta bagi setiap pengadilan tingkat banding untuk penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali.
Laporan Syamsul itu diterima polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum. Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penistaan serta pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.
Selain dilaporkan Syamsul Maarif, Farid dilaporkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso. Pelaporan itu terkait isu ketua pengadilan yang harus menyetorkan uang Rp 200 juta jika ada pimpinan MA yang berkunjung ke daerah. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini