"Juru bicara KY, Farid Wajdi, memenuhi panggilan saksi kedua, berdasarkan surat Panggilan Saksi Kedua Nomor S.Pgl/11044/XI/2018/Ditreskrimum," kata kuasa hukum Farid, Mahmud Irsad Lubis, dalam keterangannya, Rabu (5/12/2018).
Farid tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan saat ini masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewan Pers juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa terkait pelaporan Saudara Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers dan bukan delik pidana," ujarnya.
Farid sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum PTWP Pusat, hakim agung Syamsul Maarif, bersama sejumlah hakim. Pelaporan ini didasari penyataannya di harian nasional mengenai pungutan uang Rp 150 juta bagi setiap pengadilan tingkat banding untuk penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali.
Laporan Syamsul itu diterima polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum. Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penistaan serta pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.
Selain dilaporkan Syamsul Maarif, Farid dilaporkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso. Pelaporan terkait isu ketua pengadilan yang harus menyetorkan uang Rp 200 juta jika ada pimpinan MA berkunjung ke daerah. (knv/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini