Ketua KY Diperiksa Jadi Saksi soal Isu Setoran Ketua Pengadilan ke MA

Ketua KY Diperiksa Jadi Saksi soal Isu Setoran Ketua Pengadilan ke MA

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 05 Des 2018 10:23 WIB
Foto: Isal Mawardi
Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus memenuhi panggilan polisi terkait isu ketua pengadilan yang harus menyetorkan uang Rp 200 juta jika ada pimpinan MA berkunjung ke daerah. Kasus itu dilaporkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso terhadap juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi.

"Terkait laporan dari ketua pengadilan siapa itu ya, Cicut terhadap salah satu anggota komisi yudisial," ujar Jaja Ahmad Jayus di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).


Jaja, yang mengenakan kemeja warna biru muda dan celana hitam, tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 09.46 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saya diminta sebagai saksi," ujar Jaja.


Sebelum pemeriksaan Ketua KY, polisi juga sudah memanggil juru bicara KY Farid Wajdi pada Rabu (28/11). Seusai pemeriksaan, kuasa hukum Farid menolak kasus ini dibawa ke Tindak Pidana Umum ataupun UU ITE karena menurutnya kasus ini masuk sengketa pers.

"Informasi terakhir yang kita lihat bahwa ada ketentuan, keinginan dari penyidik untuk melaksanakan pemeriksaan ke agenda pemeriksaan sengketa pers, kita keberatan karena ini sengketa pers mau dilarikan ke tindak pidana umum 310, 311, maupun UU ITE. Nah, karena kita keberatan, tadi pada pemeriksaan yang ada sampai ke identitas dan sampai kedudukan Jubir KY," kata kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).

Selain dilaporkan Cicut Sutiarso, Farid dilaporkan oleh Ketua Umum PTWP Pusat, hakim agung Syamsul Maarif, bersama sejumlah hakim. Pelaporan ini didasari penyataannya di harian nasional mengenai pungutan uang Rp 150 juta bagi setiap pengadilan tingkat banding untuk penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali.

Laporan Syamsul itu diterima polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum. Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penistaan serta pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP. (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads